Advetorial

Sinergi DBHCHT 2026: Satpol PP dan Bea Cukai Kepung Jalur Tikus Rokok Ilegal di Blitar

×

Sinergi DBHCHT 2026: Satpol PP dan Bea Cukai Kepung Jalur Tikus Rokok Ilegal di Blitar

Sebarkan artikel ini

Blitar, Eksklusif.co.id – Ruang gerak produsen dan distributor rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar dipastikan bakal semakin sempit tahun ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi memperkuat barisan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar untuk mengintensifkan operasi penegakan hukum di sepanjang tahun 2026.

Langkah agresif ini didanai langsung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026. Alokasi dana cukai tahun ini memang dirancang untuk membiayai tiga pilar krusial: pelayanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum hukum yang berkeadilan.

Kepala Satpol PP Blitar menegaskan, strategi tahun ini tidak lagi sekadar mengandalkan razia konvensional yang kerap bocor. Sebaliknya, aparat gabungan kini menerapkan strategi berlapis yang memadukan operasi senyap dan pendekatan humanis.

“Sinergi tahun ini tidak hanya berfokus pada operasi pasar atau razia mendadak, tetapi juga pada penguatan intelijen dan edukasi preventif ke toko-toko kelontong di wilayah pelosok Blitar,” jelas perwakilan Satpol PP Blitar dalam keterangan resminya.

### *Pemetaan Jalur Rawan Masuk Radar*

Memasuki kuartal pertama 2026, tim gabungan dikabarkan telah berhasil mengantongi peta kerawanan peredaran rokok polos. Jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan kabupaten hingga lapak-lapak di pasar tradisional kini berada dalam pengawasan ketat radar intelijen petugas.

Selain siap menyita produk hukum yang melanggar aturan, petugas di lapangan juga mengemban misi edukasi. Para pedagang kecil diimbau untuk lebih jeli dan menolak pasokan rokok yang memiliki ciri-ciri ilegal.

### *Pahami Ciri-Ciri Rokok Ilegal*

Masyarakat diminta waspada jika menemukan produk rokok dengan indikasi sebagai berikut:
* *Polos:* Dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali.
* *Palsu:* Menggunakan pita cukai tiruan atau cetakan sendiri.
* *Bekas:* Menggunakan pita cukai asli yang ditempel ulang dari bungkus lain.
* *Salah Peruntukan:* Pita cukai tidak sesuai dengan isi atau personalisasi pabriknya.
### *Dampak Balik untuk Pembangunan Daerah*

Apresiasi besar datang dari pihak Bea Cukai Blitar atas respons cepat dan taktis personel Satpol PP. Menurut otoritas kepabeanan, setiap batang rokok ilegal yang berhasil dicegah merupakan penyelamatan terhadap potensi pendapatan negara.

Nantinya, optimalisasi penerimaan cukai ini akan dikembalikan lagi ke Kabupaten Blitar dalam bentuk DBHCHT. Dana tersebut diproyeksikan untuk mendanai pembangunan infrastruktur vital serta peningkatan fasilitas kesehatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Melalui genderang perang berslogan *“Gempur Rokok Ilegal”*, Pemkab Blitar mengetuk kesadaran warga. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait produksi maupun distribusi rokok ilegal ke kantor Bea Cukai atau aparat penegak hukum terdekat.

(Adv/Kmf/Suwito)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *