Nganjuk, eksklusif.co.id. – Masa tambahan jabatan kepala desa serta ketua BPD pada hari ini Rabu 19 Juni 2024, dilaksanakan pengukuhan oleh PJ Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna SSTP Msi. Acara dilaksanakan di alun-alun depan kantor pemerintah Kabupaten Nganjuk, dihadiri oleh seluruh undangan Kepala Dinas Kabupaten Nganjuk, forpimcam se Kabupaten Nganjuk, ketua DPRD serta wakil ketua DPRD Nganjuk, bapak Kapolres, Kapolsek se-kabupaten Nganjuk, bapak komandan Kodim 0810.
Dalam sambutannya, PJ Bupati sehat Joko Taruna memberikan sambutan” jadi pada pagi hari ini Rabu 19 Juni 2024, sesuai amanah undang-undang Desa kita mengukuhkan Desa karena ada perpanjangan masa tugas yang diberikan sesuai amanah undang-undang Desa itu, maka pengukuhan pada hari ini Kepala Desa juga BPD serta didasari surat edaran menteri Dalam Negeri untuk pengukuhan dan teknis apa yang harus dilakukan sebagai amanah pelaksanaan undang-undang kepala desa. Oleh karena itu, Saya melihat ini momentum yang bagus kita sudah melakukan pengukuran kiranya para kepala desa dan BPD untuk melayani masyarakat Kabupaten Nganjuk dan konsekuensi kerja adalah sesuai bidang kepala desa juga BPD dan ini adalah perpanjangan yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun”. terangnya (Masrur)