Kriminal

Polda Jatim Pembobol Lapas

×

Polda Jatim Pembobol Lapas

Sebarkan artikel ini
Keterangan Fptp :Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan barang bukti perhiasan dan gawai milik tersangka penipuan emas jaringan lapas saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya.

SURABAYA, Eksklusif.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) bermodus penawaran logam mulia murah. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang merugi korbannya hingga miliaran rupiah.

Empat dari lima tersangka merupakan warga binaan yang mengendalikan aksi dari dalam lapas, yakni IJS (pindahan Lapas Sumatera Utara ke Nusakambangan), serta IR, MAH, dan SYR (warga binaan Lapas Sumut). Sementara satu tersangka lainnya adalah seorang wanita berinisial RML alias Beby yang bertindak sebagai penampung dana kejahatan di luar lapas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan penindakan ini merupakan bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang kian meresahkan.

“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” kata Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Modus Catut Nama Anak dan Promo Emas Murah

Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, membeberkan kronologi penipuan yang menyasar korban hingga rugi Rp587,5 juta. Awalnya, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang berpura-pura menjadi anaknya.

Setelah meyakinkan korban, pelaku menawarkan emas promo seharga Rp2,35 juta per gram (jauh di bawah harga pasaran saat itu sebesar Rp2,8 juta). Tergiur harga murah, korban memesan total 250 gram emas dan mentransfer uang ke rekening milik tersangka RML.

“Ketika hendak bertransaksi kembali, suami korban curiga dan mencoba menghubungi anak mereka secara langsung. Dari situ baru terungkap bahwa korban telah ditipu,” jelas Kombes Bimo.

Peran Komplotan Penipuan Emas Jaringan Lapas:
----------------------------------------------------------------------
1. IJS & MAH : Menyiapkan perangkat lunak & mengeksekusi scam (Lapas)
2. SYR & IR  : Menyediakan jalur rekening penampung dari dalam Lapas
3. RML (Beby): Pemilik rekening, pengelola, & pendistribusi uang hasil kejahatan
----------------------------------------------------------------------

Total Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

Dalam penggerebekan dan pengembangan kasus, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan hasil kejahatan.

Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan bahwa aksi sindikat ini tidak hanya memakan satu korban. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban lain dengan modus serupa yang tersebar di wilayah Jawa Timur maupun luar provinsi.

“Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar. Kami masih terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini hingga tuntas,” tegas Kombes Bimo.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta KUHP No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

(Muis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *