GRESIK, Eksklusif.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Dua pemuda pengecer sabu-sabu jaringan antarkota diringkus petugas di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Salah satu tersangka yang ditangkap diketahui merupakan tenaga outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka yang diamankan yakni DE (26) dan MY (25). Keduanya disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik saat berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran pada Kamis (9/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Gresik bagian selatan yang disikapi cepat oleh kepolisian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura,” jelas AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).
Detail Kasus Penangkapan Pengedar Sabu di Kebomas, Gresik:
----------------------------------------------------------------------
1. Identitas Tersangka : DE (26) & MY (25 - Tenaga Outsourcing Dishub Gresik)
2. Lokasi Penangkapan : Area Parkir Minimarket, Jl. Veteran, Kebomas, Gresik
3. Asal Barang Bukti : Pemasok Berinisial "BW" (Bangkalan, Madura)
4. Modus Operandi : Beli 1 Gram, Dipecah 9 Paket Hemat untuk Eceran
5. Barang Bukti Disita : 2 Paket Sabu (0,139 gram), Bong, Timbangan Digital,
HP, Uang Tunai, & Sepeda Motor
----------------------------------------------------------------------
Beli Paket Besar, Dipecah Menjadi Paket Hemat
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan serta rumah salah satu tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 0,139 gram, dua unit ponsel, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta klip plastik transparan.
AKP Ahmad Yani membeberkan bahwa para pelaku semula membeli sabu seberat 1 gram dari Madura, kemudian membaginya menjadi sembilan paket hemat untuk diecer secara tatap muka (COD). Saat disergap, mayoritas paket telah terjual dan tersisa dua paket kecil. Selain dijual untuk mencari keuntungan tambahan, barang terlarang tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh para pelaku.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, DE dan MY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dan mengimbau warga agar tak ragu melaporkan indikasi peredaran narkoba melalui Call Center 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
(Muis/Red)
![]()













