Kriminal

Polres Pasuruan Nonjobkan Anggota

×

Polres Pasuruan Nonjobkan Anggota

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, S.H. saat memberikan keterangan resmi terkait penonaktifan anggota Reskrim Polsek Beji di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, Eksklusif.co.id – Polres Pasuruan mengambil langkah tegas dengan memutasi anggota Reskrim Polsek Beji ke markas Polres Pasuruan dengan status nonjob. Tindakan tersebut diambil menyusul adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang terduga pelaku judi online meninggal dunia usai ditangkap di wilayah Kecamatan Beji.

Kebijakan ini diambil atas instruksi langsung Kapolres Pasuruan guna menjamin proses penyelidikan oleh tim internal berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, S.H., menegaskan bahwa penarikan dan penonaktifan personel ini merupakan prosedur resmi kepolisian untuk mencegah benturan kepentingan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan profesional,” ujar IPTU Joko Suseno.

Bentuk Tim Khusus untuk Usut Tuntas

IPTU Joko menjelaskan, mutasi nonjob tersebut bukan merupakan keputusan sanksi final, melainkan bagian dari mekanisme internal Polri untuk mempermudah pemeriksaan marathon terhadap para anggota yang terlibat.

Kapolres Pasuruan telah membentuk tim khusus internal guna memeriksa kronologi pengamanan hingga penyebab pasti kematian terduga pelaku judi online tersebut.

Mekanisme Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Polsek Beji:
----------------------------------------------------------------------
1. Penonaktifan : Penarikan & status nonjob bagi personel Reskrim terperiksa
2. Tim Internal : Pembentukan tim investigasi gabungan internal Polres
3. Pemeriksaan  : Pengambilan keterangan menyeluruh terhadap seluruh petugas
4. Penindakan   : Sanksi Disiplin, Kode Etik, hingga Pidana jika terbukti
----------------------------------------------------------------------

Ancam Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu

Polres Pasuruan memastikan tidak akan melindungi oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun melanggar Kode Etik Profesi Polri. Setiap perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang, memantau proses hukum yang berjalan, dan tidak termakan oleh desas-desus yang belum terverifikasi.

“Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Joko.

(Muis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *