DPR

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, lnilah Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender

732
×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, lnilah Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender

Share this article
Keterangan Foto: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, lnilah Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender.

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang berlangsung di ruang rapat paripurna pada Rabu siang (17/07/2024) yang dihadiri oleh Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi S.H, M. Kn, membahas Raperda tentang persamaan Gender, yang juga dihadiri sebanyak 38 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Diketahui, Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama “Mendasari peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional, rancangan kuat dan rancangan PPHS. Disusun berdasarkan kinerja pemerintah daerah dengan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD. Penyusunan rancangan dilakukan minimal sesuai dengan target kinerja micro daerah tentang kerja. Program daerah yang telah diselaraskan dengan Kim atau PPKP kebijakan ekonomi mikro dan pokok-pokok kebijakan fiskal “Jelas Ketua DPRD Sidoarjo Usman membuka rapat paripurna, Rabu (17/07/2024).

Dengan demikian rancangan kuat Tahun Anggaran 2025 menjadikan pedoman dan ketentuan dalam menyusun APBD pada tahun anggaran 2025 serta dengan ketersediaan anggaran berdasarkan dinamika perekonomian dan fiskal. Lebih lanjut, kebijakan anggaran yang dialokasikan untuk penunjang prioritas program pembangunan daerah dalam rancangan Tahun Anggaran 2025 adalah anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 4 triliun 4.900 miliar 596 juta. Kemudian pada alokasi anggaran belanja daerah sebesar Rp 4 triliun dan untuk melengkapi anggaran pembiayaan daerah terbesar Rp 282 miliar rupiah.

Sementara itu, berkaitan dengan Perda tersebut dalam kesempatan ini akan disampaikan secara berurutan pandangan umum yaitu pendahuluan untuk menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan kekerasan serta adanya perilaku khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. “Dengan mengintegrasikan gender menjadi kesatuan dimensi internal dari perencanaan penganggaran pelaksanaan, evaluasi pengawasan dan pelaporan atas kebijakan program serta kegiatan pembangunan daerah,” jelasnya lagi. Pemkab Sidoarjo Permudah NIB, SPP-IRT dan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM. Pasalnya, tambah dia, pengaruh keutamaan gender dalam pembangunan daerah dapat terciptanya komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mewujudkan sekaligus membumikan luas taman nasional terkait kebersihan terhadap gender dalam pembangunan nasional baik infrastruktur maupun pelayanan.” Pungkasnya. (Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *