DPR

Rapat Paripurna DPRD, Penjelasan Plt Bupati Sidoarjo Terkait Rencana Perubahan Anggaran Pemerintah

617
×

Rapat Paripurna DPRD, Penjelasan Plt Bupati Sidoarjo Terkait Rencana Perubahan Anggaran Pemerintah

Share this article
Keterangan Foto: Rapat Paripurna DPRD, Penjelasan Plt Bupati Sidoarjo Terkait Rencana Perubahan Anggaran Pemerintah.

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo Terkait perencanaan perubahan anggaran kabupaten sidoarjo ikut hadir dalam sidang paripurna DPRD Sidoarjo. Plt Bupati Sidoarjo, serta segenap anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, saudara para anggota, komandan kepala kesatuan TNI dan Polri, Sekretaris Daerah beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Saudara kepala instansi vertikal direktur BUMN dan BUMD kepala cabang badan hukum milik negara. Dalam sambutannya Ketua DPRD Sidoarjo H Usman Menyampaikan bahwa “dalam kesempatan ini perkenankan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin khususnya saudara PLT Bupati Sidoarjo yang telah memenuhi undangan kami hadirin rapat dewan. Kegiatan persidangan hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 24 Juli 2024 yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan acara sebagai berikut pembacaan surat masuk dan penyampaian nota penjelasan Plt Bupati Sidoarjo terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan laporan sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo sesuai daftar hadir anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna dalam persidangan ini sebanyak 32 orang dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke-1 masa persidangan kedua tahun sidang 2024 pada hari ini Selasa 30 Juli 2024 kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum.”

Sementara Plt Bupati Sidoarjo Menjelaskan “Terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024. Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang terhormat dari jajaran forum Pemda Kabupaten Sidoarjo atau yang mewakili yang kami hormati ibu sekretaris daerah dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang kami hormati. Para komandan kepala satuan TNI Polri yang hormati seluruh pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Sidoarjo yang kami hormati seluruh pimpinan partai politik para pimpinan ormas. Para wartawan dan anggota LSM yang hadir serta hadirin undangan yang berbahagia. Hadirin sidang paripurna yang kami hormati pada kesempatan  yang berbahagia ini dan syukur dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena atas limpahan rahmat Taufik dan hidayahnya kita dapat hadir dan kumpul bersama untuk mengisi sidang paripona DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda nota penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten tahun anggaran 2024.”

Lebih lanjut “Program kegiatan pemerintah daerah setelah disepakati bersama antara Pemkab Sidoarjo dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo yang telah di informasikan dalam perubahan kebijakan umum APBD pada tahun anggaran 2024 dan perubahan produktivitas dan pelopor anggaran sementara pada tahun anggaran 2024 merupakan landasan penyusunan Peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2004. Selain itu penyusunan rancangan perubahan APBD telah disesuaikan proses perencanaan pembangunan daerah. Hadirin sidang paripurna yang saya hormati Kementerian anggaran. Kita telah mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan program pengelolaan keuangan yang baik akan menjadikan fiskal daerah yang kokoh yang mampu menjawab perubahan-perubahan dan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian mematuhi dekorasi yang ada serta kemampuan sumber daya manusia yang profesional dan handal. Dengan memperhatikan program perioditas pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Maka rancangan perubahan APBD pada tahun anggaran 2024 disusun dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendapat daerah ditargetkan terbesar lima triliun 66 miliar 230 juta 635.000 649 rupiah yang terdiri atas Pendapatan asli daerah terbesar 2 triliun 118 miliar 76 juta 54.462
  • Pendapatan transfer sebesar 47 miliar 800 80 juta 581.187 lain-lain pendamping daerah yang sah terbesar 1 miliar 74 juta anggaran bahasa daerah sebesar 5 triliun 618 miliar 133 juta 1.197 yang terdiri atas Lanjar operasional beserta 4 triliun 121 miliar 520 juta 589.714
  • Sebesar 810 miliar 81 juta 483.000 246 rupiah dan tidak diduga sebesar 29 juta 557.000.881. Sebesar 600 94 juta 370.356 rupiah pada komponen pembiayaan daerah terbesar 551 miliar 92 juta 365.000 548 rupiah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar 571 miliar 92 juta 20 miliar rupiah.

Hadirin Paripurna yang kami hormati demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan sebagai pengantar nota keuangan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Pada tahun anggaran 24 untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama disetujui guna ditetapkan menjadi peraturan daerah Semoga.” Jelasnya. (Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *