SURABAYA, Eksklusif.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika hasil penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang tak hanya berfokus pada tindakan represif, melainkan mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, serta akuntabilitas publik.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung dari penanganan perkara periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026 ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., pada Kamis (30/7/2026).
AKBP Dodi Pratama menjelaskan bahwa implementasi Restorative Justice merupakan strategi penanganan bagi penyalah guna narkotika yang murni berstatus sebagai korban atau pemakai. Melalui mekanisme ini, hukum tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan penjara, melainkan membuka ruang rehabilitasi medis dan sosial.
“Penerapan Restorative Justice bukan berarti memberikan toleransi terhadap tindak pidana narkotika. Mekanisme ini merupakan bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku serta mengutamakan pemulihan bagi penyalah guna yang memenuhi persyaratan ketat,” tegas AKBP Dodi Pratama.
Lonjakan Kasus RJ Narkoba di Surabaya (2023–2026)
Penerapan pendekatan Restorative Justice di wilayah hukum Polrestabes Surabaya mencatatkan peningkatan yang amat signifikan dari tahun ke tahun:
Tahun 2023 : 5 Perkara
Tahun 2024 : 44 Perkara
Tahun 2025 : 272 Perkara
Tahun 2026 : 148 Perkara (Periode Jan – 30 Juni)
-------------------------------------------------
TOTAL : 469 Perkara (663 Tersangka)
Dari total 469 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme RJ sepanjang kurun waktu tersebut, tercatat 663 tersangka berhasil diselamatkan untuk menjalani rehabilitasi, yang terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan.
Rincian Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan
Sebagai bentuk transparansi dan guna mencegah potensi penyalahgunaan ulang, Satresnarkoba memusnahkan seluruh sisa barang bukti narkotika dari perkara yang telah memperoleh penetapan hukum tetap melalui jalur RJ tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu-sabu: 68,31 gram
Ganja: 183,85 gram
Ekstasi: 58 butir
Tembakau Sintetis: 29,17 gram
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam membangun sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, humanis, dan seimbang antara kepastian hukum, perlindungan warga, serta pemulihan korban penyalahgunaan narkoba.
(Red/Muis)
![]()













