SIDOARJO, Eksklusif.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel tiga ruko penjual miras secara eceran di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo, Jumat malam (31/7/2026).
Sidak penertiban ini dilakukan Bupati Subandi bersama Komandan Kodim (Dandim) 0816/Sidoarjo, Letkol Inf. Abraham Pribadi, serta jajaran petugas penegak Perda.
Di lokasi sidak, Bupati Subandi mendapati praktik pelanggaran izin usaha secara terbuka. Pemilik ruko berdalih mengantongi lisensi sebagai distributor, namun dalam operasionalnya justru membuka penjualan secara eceran (retail) langsung kepada warga. Lebih parah lagi, ruko tersebut memperjualbelikan miras Golongan B dengan kadar alkohol tinggi di atas 20 persen.
“Ada tiga ruko yang kedapatan berjualan minuman keras. Dokumen izin yang mereka perlihatkan adalah izin distributor. Jika izinnya distributor, peruntukannya adalah gudang penyimpanan, bukan untuk jualan retail atau eceran secara langsung. Ini jelas menyalahi aturan dan melanggar hukum,” tegas Bupati Subandi usai sidak, Jumat malam (31/7/2026).
Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak pernah dan tidak akan pernah menerbitkan izin untuk penjualan miras secara eceran. Diketahui, lisensi distributor yang diklaim oleh para pedagang tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat via Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Penyitaan 624 Botol Miras dan Pengetatan Razia Tingkat Kecamatan
Dari hasil sidak di tiga ruko kawasan Perumahan KNV tersebut, petugas gabungan menyita sedikitnya 624 botol miras Golongan B beralkohol tinggi. Seluruh tempat usaha tersebut dihentikan operasionalnya dan ditutup paksa malam itu juga.
Para pemilik toko dipanggil secara resmi untuk menjalani proses pemeriksaan hukum tindak pidana ringan (tipiring). Bupati memperingatkan, jika ruko-ruko tersebut nekat beroperasi kembali, Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan menyita seluruh aset barang dagangan tanpa toleransi.
“Sidak malam ini adalah bentuk tindakan nyata hasil kesepakatan Forkopimda dan DPRD. Kami akan menggelar operasi sidak setiap hari. Kami akan menginstruksikan seluruh camat dan Forkopimka untuk bergerak menyisir penjualan miras di wilayah masing-masing, termasuk yang berkedok warung kopi,” ujar Subandi.
Menutup keterangannya, Bupati Subandi mengimbau peran aktif seluruh warga Sidoarjo untuk menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak ragu melaporkan indikasi keberadaan tempat peredaran miras di wilayahnya ke kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo.
(Red/Ali)
![]()













