Sidoarjo, eksklusif.co.id – Didalam Persidangan di PN Tipikor Surabaya, perkara Dugaan Korupsi Rusunawa Tambak Sawah, Sidoarjo
Dari Ke-empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo
Maka hal ini telah dituntut tinggi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
Penuntut Umum (PU) A Widagdo dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merugikan negara.
Sudah jelas bahwa Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di ruang Candra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Juanda, Sidoarjo, dalam Agenda Tuntutan.
Dalam surat tuntutannya, PU menyebut para terdakwa lalai menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
Keempat terdakwa yakni Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (Plt 2022).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Widagdo dalam persidangan.
Adapun rincian tuntutan sebagai berikut: Sulaksono dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1,3 Miliar subsider 3 tahun penjara.
Dwijo Prawito dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara.
Agoes Boedi Tjahjono dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun penjara.
Heri Soesanto dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, tuntutan tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa pada masa kepemimpinannya serta dampak kerugian yang ditimbulkan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tambahnya.
Pasca persidangan, terdakwa Heri Soesanto mengaku menghormati kinerja Kejari Sidoarjo dalam memberikan tuntutan.
Untuk selebihnya melakukan pembelaan yang akan disampaikan olehnua sendiri dan PHnya.
“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mengenai pembelaan dan menghargai tuntutan dari JPU,” ujarnya.
Penasehat Hukum Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha. (Teddy/BN)
Kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa meski menilai vonis yang diminta cukup berat bagi kliennya.
“Tuntutan enam tahun ini jelas cukup mengagetkan dan berat buat klien kami, dan kami akan menyiapkan fakta-fakta dari saksi,” katanya.
Ia melanjutkan, menurutnya apapun itu tetap menghormati kinerja Kejari Sidoarjo dalam menangani perkara.
“Kita tetap hormati kinerja Kejari Sidoarjo, selanjutnya kami juga akan lakukan pembelaan dalam Pledoi kami,” tegas Descha.
Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menetapkan agenda sidang selanjutnya berupa pembacaan nota pembelaan pada 2 Maret mendatang.
“Pembelaan tanggal 2 Maret agar beliau ada kepastian,” ungkap Hakim. (Ali)
![]()













