DPR

DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Tarif Progresif Parkir RSUD Notopuro

×

DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Tarif Progresif Parkir RSUD Notopuro

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Eksklusif.co.id – Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD RT Notopuro menuai keluhan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai penerapan tarif tersebut berpotensi memberatkan pasien maupun keluarga yang sedang berobat di fasilitas layanan publik.

Hal itu mengemuka dalam forum hearing bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo yang digelar pada Selasa (29/04/2026). Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai masukan terkait kebijakan parkir di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut.

Salah satu warga Sidoarjo, Ajis, menyampaikan keberatannya terhadap sistem tarif parkir per jam yang dinilai belum mempertimbangkan kondisi pasien dan keluarga yang harus menunggu dalam waktu lama.

“Mohon dievaluasi kembali tarif parkir per jam di RSUD RT Notopuro. Ini fasilitas umum untuk pelayanan kesehatan, bukan tempat komersial. Banyak keluarga pasien yang harus menunggu lama,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen RSUD RT Notopuro menjelaskan bahwa penerapan tarif progresif telah mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang diperbarui menjadi PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan BLUD, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Selain itu, dasar hukum terbaru yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur besaran tarif parkir serta skema progresif.

Meski demikian, manajemen rumah sakit mengakui adanya aspek kemanusiaan yang perlu diperhatikan. Untuk itu, pihak rumah sakit telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus, seperti dispensasi tarif bagi pasien rawat inap, pasien hemodialisa, serta kelompok pasien tertentu melalui mekanisme pendataan dan formulir khusus.

“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada pengecualian tarif bagi keluarga pasien rawat inap maupun pasien dengan waktu perawatan lama, seperti hemodialisa,” jelas perwakilan manajemen rumah sakit.

Pihak rumah sakit juga mengungkap adanya penyalahgunaan lahan parkir oleh oknum yang tidak berkepentingan, seperti menitipkan kendaraan berhari-hari. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketersediaan lahan parkir bagi pasien dan pengunjung.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Gus Wawan menegaskan bahwa meskipun tarif progresif telah sesuai Perda, pelaksanaannya harus tetap berpihak kepada masyarakat.

“Tarif progresif memang diatur dalam Perda. Tapi untuk layanan publik seperti rumah sakit, perlu ada kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan justru terbebani,” tegasnya.

Ia juga membuka kemungkinan revisi Perda apabila terbukti kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat.

“Ini menjadi masukan penting. DPRD bersama eksekutif akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau penyesuaian teknis di lapangan,” tambahnya.

Masukan lain juga datang dari Ketua Java Corruption Watch, Sigit, yang menyoroti adanya denda kehilangan karcis parkir yang dinilai belum memiliki dasar hukum dalam Perda.

“Denda kehilangan karcis sebesar Rp15 ribu untuk motor dan Rp30 ribu untuk mobil tidak diatur dalam Perda. Jika tidak ada dasar hukum, seharusnya tidak diberlakukan,” ujarnya.

Forum hearing tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya evaluasi tarif progresif, transparansi pengelolaan parkir, serta sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pengguna layanan.

Ke depan, DPRD Sidoarjo berkomitmen untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut agar lebih berkeadilan dan tidak membebani masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang membutuhkan layanan kesehatan. (Red/Ali)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *