Berita Terkini

KPU Setuju Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

537
×

KPU Setuju Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Share this article
Keterangan Foto: Setuju Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Jakarta, eksklusif.co.id – Demikian kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. “Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Doli menjelaskan bahwa syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50%. Doli menyampaikan jumlah daerah yang berisi calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ada sebanyak 37 dari semula 41 daerah. Doli mengungkit komitmen dari para stakeholder bahwa pilkada ulang jangan sampai digelar lebih dari setahun sejak pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024.

“KPU kemudian membuka lagi ya, membuka lagi dua hari masa pendaftaran. Dan sekarang yang tadinya 41, tinggal ada 37 daerah yang sekarang hanya punya calon tunggal. Nah minggu lalu itu kan kita keputusannya pelaksanaan pilkada ulangnya itu tidak boleh lebih dari satu tahun,” kata Doli usai rapat.

Doli menjelaskan, dalam gelaran pilkada ulang, calon tunggal yang telah kalah melawan kotak kosong diperbolehkan mencalonkan lagi. Dia menyebut tidak ada aturan yang melarang pencalonannya.

“Boleh, karena di dalam undang-undang itu dimungkinkan untuk mereka mencalonkan lagi,” ujar Doli. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *