Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Rakor Terkait Pembatasan Dana Kampanye

552
×

KPU Jatim Gelar Rakor Terkait Pembatasan Dana Kampanye

Share this article
Keterangan Foto: KPU Jatim Gelar Rakor Pembatasan Dana Kampanye Pilgub Jawa Timur 2024

Surabaya, eksklusif.co.id – Rapat Koordinasi (Rakor) dilangsungkan di Aula KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3 Surabaya, Rabu, 25 September 2024. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Choirul Umam mengatakan, pembatasan dana kampanye tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan kampanye itu sendiri. Metode kampanye, kata Umam, menjadi faktor penentu kesuksesan Pilkada serentak 2024. Umam menambahkan, pihaknya telah menyiapkan rancangan aturan kampanye yang mencakup metode kampanye yang akan digunakan, dan fasilitas yang disediakan oleh KPU. “Kami sudah menyiapkan rancangan pembatasan, berisi metode kampanye yang digunakan dan juga fasilitas oleh KPU,” kata Umam.

Dalam sambutannya, Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih dan Parmas, Nur Salam mengatakan, Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 telah menyerahkan daftar tim kampanye di semua tingkatan, merumuskan kegiatan kampanye, terutama terkait rapat umum yang dibatasi sebanyak dua kali sepanjang masa kampanye. Selain itu, fasilitas perencanaan kampanye yang mencakup tim kampanye, pengadaan, serta kegiatan yang berkaitan dengan dana kampanye, juga telah diselesaikan. “Kami menyelesaikan fasilitas perencanaan kampanye di dalamnya memuat tim kampanye, pengadaan, dan kegiatan yang kaitannya dengan dana kampanye,” ujarnya.

Salam pun menekankan terkait pelaporan dana kampanye, agar masing-masing pasangan calon dapat mempedomani ketentuan ketentuan yang ada. Apalagi, kata Salam, kampanye telah resmi dilaksanakan oleh masing-masing tim pasangan calon. Salam melanjutkan, KPU akan memfasilitasi tiga jenis alat peraga, yaitu baliho, umbul-umbul, dan spanduk untuk masing-masing pasangan calon. Jumlah maksimal yang difasilitasi adalah lima baliho per kabupaten, 20 umbul-umbul per kecamatan, dan dua spanduk per desa. Ketentuan ini akan berdampak pada penambahan alat peraga yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *