BLITAR, Eksklusif.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memperkuat upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Melalui pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026, instansi tersebut menjalin kerja sama strategis dengan empat pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Blitar, Amri Hidayat, menyampaikan bahwa besaran dana yang diterima setiap daerah tidak sama. Alokasi ini ditetapkan berdasarkan tingkat kontribusi masing-masing wilayah terhadap penerimaan cukai dan hasil produksi tembakau.
“Setiap kabupaten dan kota mendapatkan porsi DBHCHT yang berbeda, disesuaikan dengan besarnya kontribusi daerah tersebut,” ujar Amri dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Anggaran Dibagi ke Tiga Bidang Utama
Secara ketentuan, penggunaan dana DBHCHT 2026 terbagi menjadi tiga bidang sasaran dengan porsi yang telah diatur secara proporsional:
– Kesejahteraan Masyarakat: 50%
– Kesehatan Masyarakat: 40%
– Penegakan Hukum: 10%
Meskipun pengelolaan keseluruhan program dan anggaran menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah, Bea Cukai memfokuskan perannya pada pengawasan dan pendampingan untuk bidang penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, kerja sama dilakukan dengan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.
Sosialisasi dan Operasi Gabungan Digenjot
Upaya penegakan hukum diterapkan melalui dua jalur utama: edukasi kepada masyarakat dan tindakan pengawasan di lapangan. Kegiatan sosialisasi dilakukan hingga ke tingkat desa dan kecamatan, dengan menyasar perangkat desa, pemilik warung, dan warga umum. Bea Cukai bertindak sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman soal aturan di bidang cukai.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk mendanai operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal. Tim gabungan akan melakukan pemantauan mulai dari tingkat pengecer hingga distributor.
“Kami awali dengan pengumpulan data, kemudian turun ke lapangan memeriksa titik-titik yang berpotensi menjadi tempat peredaran,” jelas Amri.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, personel Satpol PP juga mengikuti pelatihan khusus guna mengenali berbagai modus pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas atau palsu, hingga pemasangan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Rokok Ilegal Ancam Penerimaan dan Industri
Amri menegaskan bahwa penanganan peredaran rokok ilegal perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pasalnya, praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengancam keberlangsungan produsen rokok resmi dan lapangan kerja yang mereka sediakan.
Wilayah Blitar dan sekitarnya dinilai cukup rawan karena sering dilalui jalur distribusi rokok ilegal. Oleh karena itu, dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan.
“Pengawasan harus terus diperkuat. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.
(ADV /Kmf/Suwito)
![]()













