Pemerintah

Pj. Kades Durungbedug Tertibkan Tanah Kas Desa, Selamatkan Aset untuk Kepentingan Publik

×

Pj. Kades Durungbedug Tertibkan Tanah Kas Desa, Selamatkan Aset untuk Kepentingan Publik

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, Eskslusif.co.id – Komitmen tegas dalam penegakan administrasi dan penyelamatan aset desa ditunjukkan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Hadi Sugianto, S.E., M.A.P., Selasa (19/5/2026).

Hadi Sugianto yang juga menjabat sebagai Kasi Kesos Kecamatan Candi langsung mengambil langkah taktis dengan melakukan penertiban Tanah Kas Desa (TKD) bersama unsur Babinsa, BPD, serta perangkat desa.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan pelanggaran serius oleh oknum pengguna lahan sebelumnya. Pelanggaran yang dimaksud meliputi penunggakan kewajiban sewa hingga praktik pengalihan hak sewa secara sepihak atau sub-sewa ilegal tanpa izin resmi dari Pemerintah Desa.

Langkah cepat tersebut tidak hanya sebatas penertiban administratif, namun juga menjadi upaya penyelamatan aset strategis desa yang selama ini dinilai belum dikelola secara tertib.

Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, Pemerintah Desa Durungbedug memasang spanduk sosialisasi di lokasi TKD. Dalam pemberitahuan itu, para pengguna lahan diberikan tenggat waktu hingga 31 Mei 2026 untuk melakukan pengosongan secara mandiri dan humanis.

Langkah penertiban di lapangan juga berjalan beriringan dengan agenda strategis desa lainnya, yakni persiapan Musyawarah Desa (Musdes) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/5/2026).

Forum tersebut nantinya akan membahas dan menetapkan titik lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat.

Kebijakan yang diambil Hadi Sugianto itu juga selaras dengan hasil peninjauan lapangan sebelumnya yang melibatkan Danramil Candi dan Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo berdasarkan laporan administratif dari Sekretaris Desa.

Selain itu, Pemerintah Desa Durungbedug juga telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Sidoarjo guna memperoleh arahan terkait proses sertifikasi lahan TKD yang saat ini belum memiliki legalitas sertifikat.

“Fokus kami adalah menegakkan aturan administrasi sekaligus menyelamatkan aset desa dari tata kelola yang tidak tertib. Penertiban ini menjadi langkah penting agar lahan dapat dimanfaatkan secara sah untuk pembangunan fasilitas ekonomi publik,” tegas Hadi Sugianto.

Ia menambahkan, luas lahan TKD yang mencapai sekitar 4 hektare tidak seluruhnya akan digunakan untuk pembangunan Gedung KDKMP. Karena itu, penentuan titik pembangunan akan dibahas secara bijaksana melalui forum musyawarah desa agar menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak.

Di lapangan, proses penertiban juga mendapat pengawalan ketat dari unsur keamanan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Durungbedug memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Langkah taktis tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah desa tidak lagi mentolerir pengelolaan aset yang menyimpang. Sekaligus membuka jalan bagi optimalisasi kekayaan desa demi kepentingan publik serta penguatan ketahanan ekonomi masyarakat desa. (Red/Ali)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *