Hukum

Kejari Sidoarjo Bantu Eksekusi Terpidana Ali Maulidi ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo

×

Kejari Sidoarjo Bantu Eksekusi Terpidana Ali Maulidi ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Eksklusif.co.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo membantu pelaksanaan eksekusi terpidana Ali Maulidi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor Print: 1394/M.1.13/Eoh.3/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Bram Prima mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus bagian dari koordinasi antar-kejaksaan dalam menjalankan fungsi eksekutorial.

“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Sidoarjo membantu proses penitipan dan administrasi pelaksanaan pidana di Lapas Kelas IIA Sidoarjo sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Bram.

Ali Maulidi dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama empat bulan setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Putusan tersebut merupakan hasil rangkaian proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 189/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim, yang kemudian diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 265/PID.SUS/2024/PT DKI, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 568 K/Pid/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Berdasarkan berita acara pelaksanaan putusan, terpidana telah dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk menjalani masa pidananya.

Proses eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Timur dengan berkoordinasi bersama pihak lapas setempat.

Bram Prima menegaskan bahwa koordinasi lintas wilayah dalam pelaksanaan eksekusi merupakan hal yang lazim dilakukan guna memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum.

(Red/Ali)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *