Hukum

ARM Memenuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah

×

ARM Memenuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, Eksklusif.co.id – Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan telah menerima kedatangan mantan Bupati Purwakarta, ARM yang memenuhi panggilan Kejari, masih sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.

“Benar masih sebagai saksi, selanjutnya nanti pihak penyidiknya akan membuat press release untuk disampaikan ke media,” ungkap kasi intel kejari tersebut, sekitar pukul 17. 42 WIB, kepada media langsung melalui saluran WhatsApp, Senin (25/5/2026).

Sebelumnya, sekitar pukul 17: 16 WIB mantan Bupati Purwakarta, yang biasa dipanggil Ambu keluar dari Kantor Kejari Purwakarta, langsung menaiki kendaraan yang sudah siap menunggu untuk membawanya segera pergi.

Ambu tidak memberikan waktu untuk awak media wawancara, pintu dan kaca mobil yang membawanya itu cepat di tutup dan segera melesat tanpa memberi respon kepada media.

Jauh sebelumnya, kendaraan mewah yang disita oleh Kejari Purwakarta terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan orang nomor satu di Purwakarta itu, mobil Toyota Innova Hybrid Zenix bernomor polisi T 1507 CA.

Perihal adanya beberapa pegawai pemerintah daerah yang telah dipanggil, masing- masing masih sebagai saksi, sebagaimana salah seorang mantan anggota anggota DPRD Purwakarta, menunggu perkembangan dari press release
yang akan disampaikan pihak Kejaksaan, sesuai yang disampaikan kasi ilntel tadi.

(Laela)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *