DPR

Pandangan Komisi B DPRD Surabaya Terkait Bank Benta

629
×

Pandangan Komisi B DPRD Surabaya Terkait Bank Benta

Share this article
Keterangan Foto: Pandangan Komisi B DPRD Surabaya Terkait Bank Benta

Surabaya, eksklusif.co.id – Keluhan Denda Pinjaman yang menggurita melilit Nasabah Bank Benta. Maka Bambang Wicaksono selaku Kuasa Hukum Zainal Abidin, menyampaikan Jeritan Keluhan dari Nasabah yang terlilit tersebut, kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya, terkait Denda yang sangat besar, akibatnya Pinjaman Jadi Macet di Bank Benta, yang disampaikan di Ruang DPRD Kota Surabaya, pada hari Senin (11/11/2024) kemarin.

Oleh karena, Bambang Wicaksono menilai Denda Pinjaman tersebut tidak masuk Akal atau Relevan, dan meminta Pertanggung – Jawaban OJK yang sebagai Badan Pengawas, sebab aturan Penetapan Kredit Macet yang hanya dikenakan Denda hingga 270 Hari.

“Pinjaman Pokok sebesar 125 Juta yang awalnya Macet pada 2016, namun kini Berbunga, hingga Total Dendanya mencapai 800 Juta,” ucap Bambang Wicaksono, Kuasa Hukum Zainal Abidin.

Oleh sebab itu, kepada Nasabah Bank Benta yang merasa Dirugikan, diminta untuk bersatu Melaporkan ke DPRD Kota Surabaya, agar Komisi B dapat Menindaklanjuti Kasus tersebut ke OJK.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya H. Moh. Faridz Afit, S.I.P, M.A.P menyampaikan, bahwa yang menjadi sorotan adalah Nasabah Warga Masyarakat ber-KTP Surabaya, namun Pinjam Dana di Bank Benta Sidoarjo.

“Awalnya Berhutang sebesar 125 Juta Rupiah, meningkat menjadi 1,1 Miliyar Rupiah, karena Bunga dan Denda yang dianggap Tidak Wajar. OJK belum menetapkan Batas Maksimal Bunga (BMB), sehingga Bank Benta bebas menetapkan Bunga yang tinggi,” ucap H. Moh Faridz Afit, S.I.P, M.A.P Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya kepada awak media.

Beberapa Nasabah yang berusaha membayar sebagian Tunggakan Pokoknya Ditolak oleh Bank Benta. Muhammad Faridz menambahkan, Bank Benta ini diduga sengaja Mempersulit, agar Aset Nasabah bisa Dilelang, meskipun Proses Lelang dilakukan sebelum ada Keputusan dari pihak Pengadilan.

Sehingga Bambang Wicaksono sangat berharap pihak DPRD Kota Surabaya dapat membantu Nasabah yang dalam Berkonsultasi dengan OJK Pusat, untuk mencari Solusi. Warga dihimbau segera melaporkan agar mediasi bisa dilakukan sebelum Kasus berlanjut ke Pengadilan.

Sedangkan masalah lain yang disoroti adalah “Prosedur Lelang” yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1996, Pasal 10, yang seharusnya di Iklankan Dua kali di Media setempat dan menginformasikan Debitur Bank Benta, juga di Kritik atas nilai Hak Tanggungan (HT) mencapai 990 Juta, jauh lebih Tinggi dari nilai Pinjaman, serta menjual Aset di bawah Harga Pasar.

Untuk itu, Kuasa Hukum Zainal Abidin meminta perhatian dari Pemerintah untuk Melindungi pihak Nasabah Bank Benta yang Dirugikan hal Permasalahan Denda Pinjaman terlalu Tinggi dan juga Prosedur Lelang yang tidak Transparan terhadap Nasabah,” pungkas Bambang Wicaksono. (Wln/Zen/Bertus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *