Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Lumajang Ditangkap, Satu Melawan Saat Diamankan

21
×

Dua Pelaku Curanmor di Lumajang Ditangkap, Satu Melawan Saat Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lumajang, Eksklusif.co.id – Tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Dua tersangka, yakni HH (31), warga Desa Curah Petung, dan NK (20), warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah beraksi dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lumajang. NK diketahui telah melakukan 14 kali pencurian sepanjang tahun 2024-2025, sementara HH terlibat dalam tujuh aksi serupa.

“Tersangka NK telah melakukan 14 kali pencurian kendaraan bermotor, sedangkan HH melakukan tujuh kali pencurian di wilayah Kabupaten Lumajang,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar usai rekonstruksi kasus di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (24/2/2025).

Kedua tersangka pernah beraksi pada 11 Februari 2025 di Dusun Duren, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. Namun, upaya pencurian tersebut gagal karena ketahuan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan NK di Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Satu jam kemudian, HH turut diamankan di rumah istrinya di Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka NK berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

“Keduanya bukan residivis karena belum pernah ditahan sebelumnya. Namun, mereka telah beraksi di beberapa lokasi, termasuk yang sempat terekam CCTV dan viral, seperti di kos-kosan di Jalan Gajah Mada, parkiran toko baju di Jalan Veteran, serta kantor Labkesda di Desa Dawuhan Lor,” jelas AKBP Alex.

Menurut AKBP Alex, modus operandi para pelaku adalah dengan mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan memiliki akses mudah untuk dibawa kabur. Mereka mengincar kendaraan yang tidak terkunci, namun tetap memiliki kemampuan untuk membobol kunci jika diperlukan.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini. Tim Resmob akan terus melakukan penyelidikan mendalam agar tidak ada lagi aksi curanmor di Lumajang,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan masing-masing. Ia menyarankan agar kendaraan selalu dikunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman untuk mencegah aksi pencurian serupa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Efendi/Hms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *