Surabaya, Eksklusif.co.id – Periode Oktober 2024 sampai Februari 2025, Anggota polsek jajaran dan resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kembali berkomitmen dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah luar pulau jawa dan dalam jawa.
Dihadiri Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah dan didampingi Kasi Humas AKP Rina Shanty, Kapolres menuturkan ke awak media saat press release Jum’at,07/02/25, Berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima oleh kepolisian dan menangkap tersangka inisial IS merupakan kurir yang membawa 1.498,360 Gram jenis sabu.
Tersangka IS kami tangkap di Jalan Raya Jemursari Utara, Kota Surabaya. 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Dan Polisi menemukan 1.498,36 gram sabu dalam ransel hijau miliknya yang dibawa dari Sumatra,” terangnya.
Kemudian AKBP Miftah Menambahkan, Sekitar 31 Desember 2024 mengamankan pria paruh baya inisial BI pengangguran lantaran kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya di Jalan Kapas Baru III Surabaya.
Miftah menambahkan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika di kota ini. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu pemasok utama yang dari luar yang saat ini berstatus DPO,” tegasnya.
Kapolrestabes menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.”Jelasnya Kapolrestabes Surabaya. (Muis)