Surabaya, eksklusif.co.id – Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Meringkus Dua terduga Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kost.
Dua terduga Pelaku ini Kerap Beraksi di Kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K melalui Kaur Penum Subdit Penmas Bidhumas Polda Jawa Timur Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, S.H, S.I.K mengatakan, bahwa berawal dari viralnya rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di media sosial, Polisi berhasil Meringkus Kedua Tersangka.
“Aksi Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Dua (R2) di Dua Lokasi Rumah Kost, di Kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo ini, telah terekam CCTV,” ujar Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, S.H, S.I.K saat konferensi pers, pada hari Kamis (26/12/2024).
Adapun Kedua Tersangka yang berhasil Ditangkap oleh Tim Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur itu adalah, FPL (24) Pria, Warga Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur dan AK (33) Pria Warga Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
“Kedua Tersangka ini merupakan satu Sindikat Komplotan yang Kerap Beraksi bersama rekannya, yang saat ini masih dalam Pengejaran Polisi atau DPO,” kata Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, S.H, S.I.K.
Dari Penangkapan Jedua Tersangka tersebut, Polisi berhasil Mengamankan Tiga Unit Sepeda Motor, Tiga BPKB dan STNK Sepeda Motor, Rekaman CCTV dan Baju saat digunakan melakukan Aksi Pencurian.
Selain itu Polisi juga Mengamankan pula, Barang Bukti, berupa Gembok dan Alat-alat untuk membuat Kunci Rumah Pembuka Gembok dan Motor.
Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H, S.I.K mengatakan, bahwa Sindikat Komplotan Pelaku ini, selain Beraksi di TKP yang Viral di Sidoarjo, juga pernah Beraksi di Surabaya, Jawa Timur.
“Sindikat Komplotan ini juga pernah Beraksi di 2 TKP yang ada di Kenjeran Surabaya,” tukas Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, S.H, S.I.K.
Para Pelaku yang lain atau DPO tersebut masih dalam proses Pengejaran oleh Kepolisian,” papar Kompol Yanuar Rizal Ardhianto S.H, S.I.K.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur, S.H menjelaskan, bahwa Tersangka berinisial FPL alias P (24), UD (DPO), dan RK (DPO), berperan sebagai Eksekutor atau Pemetik Sepeda Motor, sekaligus Pengemudi Motor Hasil Curian.
“Mereka mendapat Bagian Rp.1 Juta dari Hasil Penjualan Motor Curian itu,” ungkap AKBP Arbaridi Jumhur, S.H.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur ini mengungkapkan, untuk Tersangka DN alias KR (DPO) ini berperan sebagai Joki Motor, Penyedia Sarana sekaligus sebagai Mengawasi Aksi Pencurian dengan Pemberatan tersebut.
“Dalam Kasus ini, Tersangka AG (DPO) berperan yang paling Dominan,” jelas AKBP Arbaridi Jumhur, S.H.
Bahkan AKBP Arnaridi Jumhur, S.H mengatakan, bahwa Tersangka AG (DPO) ini berperan yang Membobol Gembok Pagar Rumah Kost di Wage, Sidoarjo, serta Pemilik Kunci T dan L.
“Sindikat Komplotan ini Spesialis Pencuri Rumah Kos-kosan,” terang AKBP Arbaridi Jumhur, S.H.
Lebih lanjut, AKBP Arbaridi Jumhur, S.H juga mengatakan, sebelum melancarkan Aksinya, sekitar pukul 00.00 WIB, para Pelaku berangkat dari Rumah Kos Tersangka yang saat ini DPO inisial A.
“Usai berhasil Barang Curian itu Terjual, maka Masing-masing Pelaku mendapat bagian sebesar Rp.1.5 Juta” ucap AKBP Arbaridi Jumhur, S.H.
Maka akibat Aksinya itu, para Sindikat Komplotan Spesialis Curanmor Rumah Kos-kosan tersebut dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP.
“Seluruh para Tersangka Terancam Pidana Penjara paling lama 9 Tahun,” pungkas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur, S.H. (Staind/Bertus)