Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

×

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Eksklusif.co.id –  Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaiman Nahdi memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025).

Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Menurut Syarief, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Selain itu, ketiga mantan pejabat BGN tersebut juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum dalam pelaksanaan program MBG.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DH, LP, dan SS langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Reporter: Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *