SIDOARJO, Eksklusif.co.id – Belasan warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, mendampingi Musholin, mantan Kepala Desa (Kades) Damarsi periode 2011–2017, saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (4/6/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi yang diduga disulap menjadi kawasan rumah kos elit bernilai ratusan juta rupiah per unit.
Selain Musholin, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo juga memeriksa Farid Efendi, mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Damarsi periode 2018–2023. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama hampir dua jam di ruang penyidik Pidsus yang berada di lantai dua gedung Kejari Sidoarjo.
Usai pemeriksaan, Musholin menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait status lahan TKD serta kebijakan yang diterbitkan selama menjabat sebagai kepala desa.
“Saya diklarifikasi mengenai status tanah TKD itu dan berbagai kebijakan yang keluar saat saya menjabat. Saya tegaskan kepada penyidik bahwa selama periode 2011–2017 tidak ada sejengkal pun Tanah Kas Desa yang dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Semua prosedur administrasi saat itu berjalan sesuai peraturan,” ujar Musholin kepada awak media.
Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dimiliki untuk membantu proses penyelidikan.
“Kami serahkan seluruh dokumen yang kami miliki agar persoalan ini bisa terang benderang,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Farid Efendi. Menurutnya, pemeriksaan yang dijalaninya lebih banyak berkaitan dengan fungsi pengawasan LPMD serta kronologi berdirinya bangunan kos-kosan mewah di atas lahan TKD yang disebut belum melalui proses tukar guling.
“Kapasitas saya hari ini dimintai keterangan terkait fungsi LPMD pada periode tersebut. Kami ditanya apakah mengetahui proses pembangunan kos-kosan itu. Sepengetahuan kami, memang pernah ada koordinasi terkait pemanfaatan lahan, namun kami tidak mengetahui jika kemudian muncul dugaan pelanggaran hukum atau alih kepemilikan. Kami kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ungkap Farid.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua tokoh masyarakat tersebut.
Menurutnya, pemanggilan mantan kepala desa dan mantan Ketua LPMD itu merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mencocokkan data lapangan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
“Benar, tim penyidik telah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Kami masih terus mendalami materi penyelidikan, mengumpulkan dokumen, serta mencocokkan keterangan para saksi pelapor maupun terlapor,” tegas Sigit.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan aset TKD Damarsi seluas sekitar 3.500 meter persegi. Lahan yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi kompleks rumah kos elit yang dikelola pihak swasta atau pengembang.
Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, termasuk perangkat desa aktif dan pihak dinas terkait guna mengungkap secara tuntas dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut.
(Ali)
![]()













