Kriminal

2 Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, Diduga Lakukan Pemerasan

30
×

2 Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, Diduga Lakukan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya menyeret mantan istri siri pegawai Lapas Kelas I Surabaya, LAT, kini merembet panjang. Dua oknum wartawan berinisial JH, wartawan salah satu televisi nasional di Surabaya, dan WI, juga resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh kuasa hukum RRH, yakni Andry Ermawan bersama Dade Puji Hendro Sudomo dan Kholisin Susanto, pada Senin (11/8/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP.

Andry menjelaskan, praktik pemerasan itu bermula dari laporan polisi yang dibuat LAT terhadap kliennya, RRH, dengan tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024.

“Sekitar Maret 2025, klien kami dihubungi JH yang mengaku mengetahui adanya laporan polisi tersebut. Ia kemudian meminta pertemuan di sebuah pujasera dekat Masjid Al-Akbar Surabaya. Saat itu JH datang bersama WI yang juga mengaku wartawan,” jelas Andry saat konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

Dalam pertemuan itu, WI menyampaikan bahwa kuasa hukum LAT berencana menggelar konferensi pers dan memberitakan kasus tersebut di sejumlah media. Agar berita tidak ditayangkan, JH dan WI meminta “pengertian” berupa uang.

“Waktu itu klien kami hanya sanggup memberikan Rp500 ribu per orang. Namun, setelah itu setiap kali mereka datang atau menghubungi klien kami, selalu meminta uang dengan alasan agar kasus LAT tidak dipublikasikan,” ungkapnya.

Permintaan terus berlanjut. Pada 12 Juni 2025, JH kembali menghubungi RRH melalui WhatsApp dan mengajaknya bertemu di sebuah kafe di Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, keduanya meminta uang Rp10 juta. Karena tidak sanggup, RRH hanya bisa mentransfer Rp3 juta ke rekening JH.

Andry menambahkan, meski sudah menerima sejumlah uang, JH dan WI tetap kerap mendatangi kantor RRH. Bahkan, pada Juli 2025, keduanya sempat marah-marah kepada pegawai kantor karena gagal bertemu langsung dengan RRH.

“Kami sudah memiliki bukti lengkap berupa chat WhatsApp, bukti transfer, hingga rekaman percakapan dengan nilai mencapai jutaan rupiah. Itu yang menjadi dasar pelaporan kami ke Polresta Sidoarjo,” tegas Andry.

Atas laporan tersebut, pihaknya mendesak penyidik segera menindaklanjuti dan menaikkan status JH serta WI menjadi tersangka.

“Bukti-bukti yang kami miliki sangat kuat. Klien kami jelas dirugikan secara psikologis maupun material. Sebagai pegawai Lapas, nama baiknya dipertaruhkan. Kami berharap penyidik profesional dalam menangani kasus ini,” imbuh Ketua DPC IKADIN Sidoarjo itu.

Selain dua nama tersebut, Andry juga mengungkap adanya seorang oknum wartawan lain yang mencoba mewawancarainya terkait kasus LAT dan RRH. Namun, saat diminta menunjukkan kartu pers resmi, yang bersangkutan menolak. Meski demikian, ia tetap menulis berita mengenai kasus itu.

“Kami menduga kuat, tulisan tersebut bukan murni kerja jurnalistik, melainkan pesanan dari dua oknum wartawan yang sudah kami laporkan,” pungkasnya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *