Kriminal

Dalam 4 Jam, Unit Reskrim Polsek Waru Bekuk Pelaku Curanmor

40
×

Dalam 4 Jam, Unit Reskrim Polsek Waru Bekuk Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Kecepatan dan ketepatan Unit Reskrim Polsek Waru patut diapresiasi. Hanya dalam waktu empat jam setelah menerima laporan kehilangan, petugas berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Pelaku berinisial MRA (33), warga Bungurasih Dalam, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru. Pria yang diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap saat hendak menjual motor hasil curiannya di kawasan Terminal Joyoboyo, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor di wilayah Kureksari, Waru. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (14/11).

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (4/11) dini hari di rumah warga RT 01/RW 03, Jalan Anggrek, Desa Kureksari. Motor yang dicuri adalah Honda Vario 125 warna oranye dengan nomor polisi W 4642 VB.

Menurut AKP Putra, pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 01.30 dengan cara membobol pintu belakang.

“Modusnya, pelaku merusak kaca nako lalu menjulurkan tangan untuk membuka slot kunci. Setelah itu, dia mencari kunci kontak yang diletakkan di atas lemari plastik saat korban tertidur pulas,” jelasnya.

Setelah mendapatkan kunci, pelaku mengeluarkan motor dari ruang tamu dan menyalakannya di lokasi yang agak jauh agar aksinya tidak terdengar. Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 09.00 dan langsung melapor ke Polsek Waru.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan jejak pelaku di Terminal Joyoboyo, Wonokromo, Surabaya.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan mendapati pelaku tengah berupaya menjual motor curian senilai Rp 2,5 juta. Polisi juga menyita satu unit Honda Vario milik korban. Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

“Tersangka kami duga merupakan spesialis curanmor. Saat ini kami masih mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara 

muis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *